Pembina Pramuka Cabuli Belasan Siswa

Pembina Pramuka Cabuli Belasan Siswa Rilis kasus pencabulan belasan siswa di Mapolda Jatim, Selasa (23/07)/Foto: Humas Polda Jatim.

SURABAYA-Polisi menangkap seorang pembina pramuka sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah dasar (SD) asal Surabaya, Jawa Timur, inisial RSS (30).

Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap 15 anak laki-laki di bawah umur.

"Ada laporan masuk di Polda Jatim, sehingga laporan itu dikembangkan oleh Ditreskrimum akhirnya terkuak lah 15 (korban), sementara," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (23/07).

Kepada polisi, sambung Barung, tersangka mengaku telah menjadi pembina pramuka sejak 2015 dengan jumlah siswa binaan mencapai ratusan.

Kasus pencabulan terungkap bermula dari pengakuan tiga siswa.

"15 itu baru yang terungkap baru penyelidikan yang di laporkan. Bukan hanya tiga orang, awalnya tiga yang melapor kemudian 12 yang terungkap," katanya.

Tersangka, kata Barung, menjadi pembina di enam SMP dan satu SD baik swasta maupun negeri.

"Tersangka pembina ekstra pramuka di enam sekolah di Surabaya baik negeri ataupun swasta alamatnya Kupang Segunting," ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran, satu telepon genggam dan satu rokok elektrik atau vapor.

RSS dijerat dengan Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara. (Ant)