Pemkab Ngawi Minta Pelayat Didi Kempot Terapkan Protokol Kesehatan
NGAWI-Pemerintah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, meminta para Sobat Ambyar, sebutan untuk penggemar Didi Kempot, memperhatikan protokol kesehatan saat melayat dan mengantar jenazah ke tempat peristirahatan terakhirnya di Desa Majasem, Kecamatan Kendal, Ngawi.
"Para pelayat diminta tetap memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan saat melayat ke rumah duka," ujar Hendra, petugas dari Dinas Kesehatan Ngawi kepada wartawan di lokasi rumah duka, Selasa (05/05).
Selain menggunakan masker dan jaga jarak, para pelayat dan Sobat Ambyar yang datang juga dicek suhu tubuhnya oleh petugas.
"Upaya-upaya ini harus diterapkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat pandemi COVID-19," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Didi Kempot meninggal dunia pada Selasa (5/5/2020) pukul 07.45 WIB di Rumah Sakit Kasih Ibu, Solo Jawa Tengah.
Pelantun lagu-lagu campursari tersebut meninggal pada usia 53 tahun. Penyanyi campursari legendaris tersebut meninggal diduga karena sakit jantung.
Sebelum meninggal, Didi Kempot sempat merilis lagu berjudul "Ojo Mudik". Sesuai dengan judulnya, lagu tersebut berisi anjuran untuk tidak mudik di tengah pandemi virus corona atau COVID-19.
Selain anjuran untuk tidak mudik, dalam lirik lagu tersebut juga berisi ajakan mencuci tangan dengan sabun, mengenakan masker dan menjaga jarak.
Dalam lagu tersebut, Didi Kempot mengajak Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo (Rudy), Dandim 0735/Solo, Letkol Inf Wiyata Sempana Aji, dan Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rivai untuk berkolaborasi. (Ant)