Pemkot Surabaya dan DPRD Resmi Sepakat Dengan Ranwal RPJMD
Pemkot Surabaya dan DPRD Resmi Sepakat Dengan Rancangan Awal RPJMD, Misi Menuju Kota Berkelanjutan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama dengan DPRD secara resmi telah menyetujui Draf Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya untuk periode 2025-2029. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan dokumen Ranwal RPJMD yang berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya pada Rabu (9/4).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, melakukan penandatanganan bersama dengan Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, serta Wakil Ketua DPRD. Ranwal RPJMD ini akan berfungsi sebagai panduan untuk kebijakan pembangunan di Surabaya dalam lima tahun mendatang.
“RPJMD ini menetapkan tujuan kami ke depan, karena visi kami adalah menjadikan Surabaya sebagai kota global yang modern, berorientasi pada manusia, dan berkelanjutan,” kata Wali Kota Eri Cahyadi setelah rapat paripurna.
Ia menjelaskan, semua tujuan dan program strategis sudah dijelaskan dengan jelas dalam dokumen RPJMD tersebut. Ini termasuk pengembangan karakter masyarakat, penguatan ekonomi yang berkelanjutan, dan perencanaan kegiatan tahunan yang konkret untuk periode 2025-2029.
“Contohnya, target ekonomi untuk 2026 atau bagaimana pada 2027 dan seterusnya. Begitu pula untuk pengentasan kemiskinan, semua telah terukur dan disepakati,” jelas Cak Eri, panggilan akrab Wali Kota Surabaya.
Di samping itu, Cak Eri menambahkan, RPJMD juga meliputi semua sektor kunci, mulai dari infrastruktur hingga pendidikan. Ia menyarankan, agar proyek-proyek infrastruktur terus dipercepat, termasuk diversifikasi Gunungsari, pembangunan Jalan Menganti-Wiyung menuju Gresik, serta pembangunan fasilitas kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
“Termasuk juga pembangunan jembatan, agar tidak memberatkan keadaan di Jalan Karangpilang. Jadi banyak hal yang sedang kami kerjakan dan itu akan menjadi fokus kami dalam lima tahun mendatang,” tuturnya.
Untuk sektor pendidikan, Cak Eri menekankan perlunya pemerataan dan kesetaraan akses. Oleh karena itu, dalam RPJMD juga telah disepakati mengenai jumlah sekolah atau rombongan belajar (Rombel) agar tidak mempengaruhi kualitas pendidikan.
“Karena saya selalu katakan, kesetaraan dalam pendidikan adalah kewajiban dari DPRD dan pemerintah kota,” tambahnya.
Mengenai sumber pendanaan, Cak Eri menjelaskan, Kota Surabaya memiliki kemampuan fiskal yang mandiri. Artinya, dana untuk berbagai program atau kegiatan tidak sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat, melainkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Alhamdulillah, pemerintah kota dan DPRD Surabaya tidak bergantung pada pemerintah pusat, tetapi dari PAD. Surabaya adalah salah satu kota dengan kekuatan fiskal terkuat dan kami telah menerima penghargaan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Selain itu, Cak Eri juga mengungkapkan, pengembangan transportasi massal merupakan bagian dari RPJMD. Ia menyebutkan rencana pengoperasian jalur rel ganda (double track) pada 2027, yang akan terhubung dengan layanan transportasi antarkota ke Sidoarjo dan Gresik.
“Sehingga kita akan menghubungkannya dengan layanan Wira Wiri yang ada di area kita,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menyatakan, proses pembahasan Ranwal RPJMD Surabaya 2025-2029 telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.
“Berdasarkan Permendagri No. 86 Tahun 2017, kepala daerah diharuskan mengajukan Ranwal RPJMD paling lambat 40 hari setelah dilantik,” jelas Adi.
Adi juga menjelaskan, diskusi mengenai Ranwal RPJMD telah dilaksanakan dalam rapat konsultasi antara DPRD dan Pemkot Surabaya pada 8 April 2025. Selanjutnya, rapat Banmus diadakan pada hari yang sama untuk mengikuti hasil rapat tersebut.
“Hasil pertemuan itu kemudian dicantumkan dalam nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkot Surabaya,” tutupnya.
Sumber: Pemprov Jawa Timur
Komentar