Pemkot Surabaya, KTP-el, usia 17-18 Tahun
Pemkot Surabaya Mendorong Penduduk Berusia 17-18 Tahun untuk Segera Mengurus Perekaman KTP-el
Pemerintah Kota Surabaya, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, meminta warga untuk segera merekam KTP elektronik. Permintaan ini ditujukan kepada semua penduduk Surabaya yang berusia antara 17 hingga 18 tahun ke atas.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Eddy Christijanto mengungkapkan, sebanyak 99,68% dari masyarakat telah mengurus atau melakukan perekaman KTP elektronik yang diwajibkan. Sementara itu, sekitar 3% masih belum melakukan perekaman KTP elektronik.
“Kami menargetkan hingga 2025, semua warga akan melakukan perekaman KTP elektronik. Sebelum itu, mulai 2024, kami akan proaktif, bahkan para camat dan lurah akan mengundang warga untuk hadir di kecamatan atau kelurahan untuk melakukan perekaman KTP elektronik,” tutur Eddy dalam siaran pers humas Pemkot Surabaya, Jumat (25/4).
Eddy menyatakan, ada 48.420 warga Surabaya yang belum merekam KTP elektronik. Kebanyakan dari mereka adalah individu berusia 17 tahun ke atas.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya akan merilis daftar nama-nama warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik melalui situs disdukcapil.surabaya.go.id. Daftar ini akan mencantumkan nama sesuai dengan alamat masing-masing.
“Untuk mempercepat perekaman KTP elektronik, kami akan memberikan informasi ini di situs web hari ini. Segera akan tersedia data by name by address bagi yang belum melakukan perekaman, saya mendorong warga untuk segera melakukannya,” jelas Eddy.
Eddy menambahkan, warga dapat melakukan perekaman KTP elektronik di kantor kecamatan hingga pusat pelayanan publik yang ada di Surabaya. “Bisa di mal pelayanan publik Joyoboyo, di Nambangan, Taman Cahaya, dan di Siola,” tuturnya.
Bagi warga Surabaya yang belum merekam KTP elektronik namun berada di luar kota atau luar negeri, mereka dapat mengurusnya di pelayanan publik di tempat tinggal mereka.
“Contohnya, jika di Semarang, mereka bisa mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Semarang untuk perekaman, sementara jika tinggal di luar negeri, mereka dapat perekaman di konsulat Republik Indonesia di negara tersebut, seperti di Tokyo untuk Jepang, atau di Washington untuk Amerika. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak melakukan perekaman KTP elektronik di lokasi mereka tinggal,” tambahnya.
Dispendukcapil Surabaya juga menyediakan layanan perekaman KTP-el bagi kelompok rentan, termasuk orang lanjut usia, penyandang disabilitas, serta individu yang menderita penyakit serius. Apabila terdapat anggota masyarakat dalam kategori tersebut, warga dapat melaporkannya ke kelurahan untuk diteruskan ke kecamatan dan dispendukcapil.
“Setiap hari kami juga menyelenggarakan perekaman dengan mendatangi sekolah-sekolah SMA dan SMK, yang berarti kami telah menyediakan berbagai fasilitas untuk perekaman. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk tidak memiliki waktu dalam melakukan perekaman,” jelasnya.
Mantan Kepala Satpol PP Surabaya menegaskan, jika ada warga yang berusia 18 tahun ke atas dan belum melakukan perekaman KTP-el dalam satu minggu ke depan, dispendukcapil akan menonaktifkan sementara NIK orang tersebut. NIK itu akan dinonaktifkan sampai orang tersebut datang untuk melakukan perekaman di lokasi pelayanan yang ditetapkan.
Selain itu, bagi warga berusia 17 tahun ke atas, dispendukcapil memberikan waktu tiga bulan untuk hadir di tempat perekaman KTP-el.
"Jika mereka tidak melakukan perekaman tiga bulan setelah hari ulang tahunnya, NIK mereka akan kami nonaktifkan sementara. Kami berharap mereka dapat segera mengunjungi unit layanan agar perekaman KTP-el bisa mencapai 100%," tegasnya.
Ia memastikan, dispendukcapil telah menyiapkan 48.420 lembar blanko untuk perekaman KTP-el di Surabaya. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh warga yang berusia 17 tahun ke atas untuk segera melakukan perekaman KTP-el.
“Setelah perekaman, petugas langsung melakukan aktivasi IKD untuk mereka yang memiliki ponsel. Jumlah blanko KTP kami sudah cukup untuk perekaman dan pencetakan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, adanya perekaman ini akan mempercepat Surabaya dalam perjalanannya menuju kota dunia dan smart city. Jika semua warga Surabaya telah melakukan perekaman KTP-el dan IKD, pemerintah akan lebih mudah dalam mengelola data kependudukan baik secara lokal, regional, maupun nasional.
“Dengan demikian, kita bisa melihat dan memetakan sebaran penduduk Surabaya di seluruh Indonesia. Karena kemungkinan saja, beberapa penduduk ber-KTP Surabaya juga tinggal di daerah lain,” tutupnya.
Komentar