Gedung Pemerintah Kota Surabaya. Foto Pemprov Jawa Timur

Pemkot Surabaya Mengeluarkan Surat Edaran Keamanan Lebaran

H-6 Lebaran Pemkot Surabaya Keluarkan SE untuk Keamanana, Kenyamanan, dan Ketertiban Masyarakat Selama Liburan Lebaran 2025

Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 300/3713/ 436.7.5/2025 mengenai keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat selama Hari Libur Nasional Idulfitri 1446 H/2025.

Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 300/3713/ 436.7.5/2025 mengenai keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat selama Hari Libur Nasional Idulfitri 1446 H/2025.

Surat Edaran ini diterbitkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan pada 19 Maret 2025 dan ditujukan untuk semua kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Surabaya.

Kepala DPKP Kota Surabaya Laksita Rini Sevriani mengingatkan mengenai pentingnya menjaga ketenangan dan keselamatan masyarakat sepanjang libur Lebaran. Dia meminta masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal agar dapat mengurangi risiko kebakaran serta gangguan lainnya.

"Melaksanakan pengecekan rutin instalasi listrik sesuai standar keamanan, mematikan aliran listrik pada peralatan elektronik saat meninggalkan rumah, serta mengganti kabel listrik yang sudah tidak layak pakai," cakap Laksita Rini, Sabtu (22/3).

Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak memasang setop kontak di lokasi yang lembap atau berisiko terkena air. Selain itu, disarankan agar tidak menggunakan steker bertumpuk untuk perangkat listrik yang memiliki daya besar.

"Jangan menggunakan listrik ilegal dan pakailah kompor, regulator, selang, serta tabung LPG yang berstandar SNI. Jangan meninggalkan kompor dalam keadaan menyala tanpa pengawasan," tambahnya.

Dia menyatakan, pengawasan terhadap penggunaan lilin, lampu tempel, dan alat lainnya juga sangat penting, terutama saat terjadi pemadaman listrik.

“Jangan menggunakan listrik ilegal, dan pastikan untuk memakai kompor, regulator, selang, serta tabung LPG yang sesuai dengan standar SNI. Jangan tinggalkan kompor dalam keadaan menyala tanpa pengawasan,” tegasnya.

Untuk tempat usaha, kantor, gudang, dan sekolah, Laksita Rini mengajak pemilik atau pengelola untuk menyiapkan petugas keamanan yang bertugas selama 24 jam. Di sisi lain, ia menekankan larangan terhadap penjualan, pengangkutan, penyimpanan, serta penggunaan atau meledakkan petasan.

"Selalu periksa rumah dan kendaraan sebelum bepergian jauh. Jika melakukan perjalanan dalam waktu lama, matikan aliran listrik, gas LPG, dan keran air," pesannya

Sebagai penutup, ia meminta masyarakat untuk segera menghubungi Command Center 112 dalam situasi darurat. Untuk memperkuat SE tersebut, dia berharap para lurah dapat menyampaikan imbauan ini kepada warga di area masing-masing.

“Lurah perlu mengedukasi masyarakat,” tutupnya.

Komentar