Pemkot Surabaya Terus Perjuangkan Lahan Jalan Pemuda
Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), memastikan melakukan upaya hukum ihwal sengketa lahan Jalan Pemuda 17. Sebelumnya dikalahkan PT Maspion di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jatim.
"Pemkot ambil langkah hukum. Kami akan berkoordinasi dulu dengan pengacara pemkot dan pengacara negara. Dalam hal ini pihak kejaksaan," ujar Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, Minggu (21/4).
Sengketa persil seluas 3.713 meter persegi bermula pada 1994 saat menjadi aset Pemkot Surabaya. Pemerintah dan PT Maspion kemudian meneken perjanjian penyerahan penggunaan tanah dalam bentuk hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) selama 20 tahun per 16 Januari 1996.
"Lalu pemkot menerbitkan sertifikat HGB Nomor 612 Kelurahan Embong Kaliasin atas nama PT Maspion seluas 2.115,5 meter persegi. Sertifikat HGB ini, berlaku hingga tanggal 15 Januari 2016. Sehingga, satu tugas pemkot sudah selesai di sini," ucap dia.
Pemkot berikutnya memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) berupa kantor kepada PT Maspion, 19 November 1997. Tertuang dalam surat bernomor 118/569-95/402.05.09/1997.
"Jadi, tugas pemkot saya kira sudah selesai dengan memberikan sertifikat HGB dan IMB. Sehingga, lahan itu bisa langsung digunakan oleh Maspion. Tapi ternyata, sampai sekarang belum dimanfaatkan maksimal," katanya.
Tanggal 29 September 2015, PT Maspion lantas mengajukan permohonan perpanjangan HGB di atas HPL. Pada 7 Januari 2016, juga bersurat. Memohon percepatan dokumen tersebut.
"Karena selama ini kurang dimanfaatkan dengan maksimal dan waktu perjanjiannya sudah habis. Maka, pada 15 Januari 2016, Pemkot Surabaya memberitahukan kepada Maspion, bahwa waktu perjanjiannya sudah berakhir," terangnya.
Pemkot pun menyurati PT Maspion berkali-kali. Isinya, perjanjian berakhir dan lahan bakal digunakan sebagai Alun-alun Kota Surabaya. Bahkan, telah mengeluarkan surat peringatan (SP) I, II, dan III.
Maria menerangkan, langkah pemkot sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 40 Tahun 1996. Pasal 35 dan Pasal 36 menerangkan, lahan dikuasai kembali oleh pemegang HPL, setelah HGB berakhir. "Pemkot hanya ingin mengambil haknya kembali. Masa itu salah?" tanyanya.
Penyelesaian masalah di luar ekspektasi pemkot. Justru berlanjut di meja hijau. Pemkot sempat menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Namun, keok di PTTUN Jatim.
"Kalau masalah PT Maspion dengan perusahaan lain (PT Singa Barong Kencana, red), itu bukan urusan kami. Tolong dibedakan. Kami pastikan tidak pernah memberikan izin pengelolaan kepada pihak lain, kecuali PT Maspion," tutup dia.