Pemohon SIM Baru dan Lama Wajib Tes Psikologi, Biayanya?

Pemohon SIM Baru dan Lama Wajib Tes Psikologi, Biayanya? Surat Izin Mengemudi, SIM (Istimewa).

MALANG-Seluruh pemohon surat izin mengemudi (SIM) di wilayah Jawa Timur wajib mengikut tes psikologi alias kesehatan rohani.

Kebijakan itu berlaku baik bagi pemohon lama alias perpanjangan dan pengajuan SIM baru.

Tujuannya, untuk mengetahui stabilitas emosi, tingkat konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, dan ketahanan kerja pengendara di jalan raya.

“Seluruh Jawa Timur. Bisa di kroscek langsung dengan pihak psikologinya,” ujar Kasatlantas Polres Malang, AKP William Thamrin Simatupangu, Senin (16/12).

Tes psikologi yang mulai belaku hari ini tersebut gratis hingga Sabtu (21/12), di Satpas Polres Malang.

Selanjutnya, pemohon untuk tes psikologi akan dikenakan biaya Rp50 ribu pada Senin (23/12) dan seterusnya.

Pemberlakukan tes psikologi ini sendiri tertera dalam peraturan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 81 ayat 4b. Kemudian pada peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang SIM pasal 36 dan 37.
BACA JUGA: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Pemprov Jatim Sukses Besar

Polisi, menukil beritajatim.com, menggandeng ahli di bidangnyanya dalam menerapkan tes psikologi ini dengan materi dinilai tidak akan mempersulit pemohon SIM.