Pemprov Jatim Bakal Sikat Tambang Ilegal
Surabaya - Pemprov Jatim telah memberi tenggat waktu untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal hingga awal 2019, karena telah merusak lingkungan dan merugikan negara.
Pemprov juga telah mendata aktivitas pertambangan ilegal di beberapa wilayah atau kabupaten/kota di Jawa Timur.
"Pertambangan ilegal itu bukan hanya masalah Jatim, namun nasional. Untuk Jatim, kami akan memberantas pada 2019 dengan menambah petugas khusus inspektur tambang," kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, Setiajit usai seminar tentang industri dengan tema "Potensi Perusahaan Tambang Emas dalam Peningkatan Ekonomi, Lingkungan dan Sosial Kemasyarakatan", Kamis (22/11), di Surabaya.
Tercatat ada sekitar 400 aktivitas aktivitas pertambangan ilegal di Jatim yang tersebar di 29 kabupaten dan kota, seperti di sekitar Madura serta kawasan Tapal Kuda yang meliputi Pasuruan, Bondowoso, Situbondo, Jember, Pacitan dan Lumajang hingga Banyuwangi dengan mayoritas tembang jenis galian C serta logam.
Potensi pertambangan di Jawa Timur cukup besar dan tersebar di berbagai wilayah seperti Banyuwangi, Jember, Lumajang, Tulungagung, Pacitan hingga Malang dan Blitar dengan berbagai jenis pertambangan antara lain logam, emas dan pasir besi.
"Untuk saat ini yang sedang eksplorasi adalah di Trenggalek dengan luas lahan 20 ribu hektare. Kami harapkan, tahun 2019 bisa berproduksi dan menambah pemasukkan bagi Jawa Timur," terangnya.
Dia berharap dengan upaya tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal dapat memberikan nilai tambah bagi daerah serta untuk kemajuan Jawa Timur.
Sementara terkait pembiaran aktivitas penambangan ilegal selama ini, kata Setiajit, Pemprov Jatim telah melakukan pembinaan secara rutin, namun masih tetap dilakukan oleh masyarakat.
"Mereka berdalih tanah dan tambang itu kan milik negara dan rakyat, sehingga mereka bebas mengambil. Namun, saya rasa tidak begitu," pungkasnya.