Pengembang di Surabaya Wajib Serahkan Fasum ke Pemkot
SURABAYA - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame DPRD Kota Surabaya menekankan pentingnya pengaturan pemasangan papan reklame, di area fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan permukiman.
Sekretaris Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame DPRD Surabaya Adi Sutarwijono di Surabaya, Minggu (23/6), mengatakan segala hal yang berkaitan dengan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di permukiman, mestinya tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan reklame.
"Tapi kenyataannya, saat ini banyak fasum maupun fasos yang belum diserahkan oleh pengembang ke pemerintah kota justru dipakai untuk kepentingan lain. Pertanyaannya kalau belum diserahkan, apakah boleh didirikan bangunan pribadi? Kan tidak boleh," tegas Adi.
Adi mengatakan, fasum dan fasos mesti dimanfaatkan sesuai peruntukannya, guna memberikan kepastian hukum kepada warga yang membeli bangunan di area permukiman yang bersangkutan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya itu menyebut fasum dan fasos di Surabaya banyak yang masih dimanfaatkan untuk bangunan reklame. "Saya tidak bisa sebutkan, tapi masih banyak," kata Adi.
Ia mengakui larangan bangunan reklame di fasum dan fasos akan berdampak pada pendapatan daerah.
"Dari sisi pendapatan memang ada yang hilang, tapi dari ada kepastian, dulu tidak diatur, sekarang akan diatur," ungkap Adi.
Ia juga mengungkapkan, bahwa masih ada fasum dan fasos yang sertifikatnya atas nama pengembang. Oleh karena itu, biro jasa reklame kemudian menyewa ke pengembang. Bukti sewa ke pengembang tersebut yang akan digunakan mengurus perizinan pendirian reklame ke pemerintah kota.
"Di perda ini nantinya kita ingin melakukan koreksi atas praktik yang tak patut ini," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Turilowati menyampaikan, bahwa pemerintah kota telah meminta waktu ke dewan untuk mendiskusikan masalah pelarangan pendirian reklame di fasum dan fasos.
"Karena fasum-fasos akan diserahkan ke pemkot. Jika dipakai pengembang dengan pihak ketiga maka tak akan diserahkan," ujar Ira.
Ira menjelaskan bahwa ada peraturan tentang kawasan perumahan yang telah dihuni sekitar 80 persen, maka wajib menyerahkan fasum atau fasos ke Pemerintah Kota Surabaya. Namun saat ini masih banyak pengembang yang belum memenuhi ketentuan itu. (Ant).