Penuhi Panggilan Penyidik, Via Vallen Berhijab

Penuhi Panggilan Penyidik, Via Vallen Berhijab Via Vallen berhijab/Foto: Instagram.com

Surabaya - Pedangdut asal Sidoarjo, Via Vallen (VV) memenuhi panggilan Polda Jawa Timur, Kamis (20/12), untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus produk kosmetik ilegal bermerek Derma Skin Care (DSC) Beauty.

Pelantun "Meraih Bintang" yang datang sekitar pukul 11.35 WIB. dengan mobil warna putih mengenakan hijab warna hitam menuju ke ruang penyidik.

Tidak banyak keterangan yang disampaikan VV,  dia hanya menjelaskan kondisinya saat akan menjalani pemeriksaan dan keberangkatannya dari Jakarta.

"Alhamdulillah, saya berangkat dari Jakarta pukul 10," kata Via singkat sebelum masuk ke ruang penyidik Polda Jatim, Surabaya, Kamis (20/12).

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan, Via Vallen adalah artis kedua yang memenuhi panggilan Polda Jatim, setelah Nella Kharisma pada Selasa (18/12) lalu.

"Salah satunya yang sudah datang itu Nella Kharisma. Hari ini Via Vallen, kita siapkan waktu," ujarnya.

Selain dua artis dangdut ini, penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap beberapa artis yang menjadi "endorse" untuk produk kosmetik ilegal dan akan datang di awal Januari 2019.

Pertanyaan yang diajukan kepada perempuan yang terkenal dengan lagu "Sayang" ini, lanjut Arman, tak jauh berbeda dengan yang dipertanyakan kepada Nella Kharisma.

Setidaknya ada enam artis, yakni Via Vallen, Nella Kharisma dan empat artis berinisial NR, MP, DJB dan DK yang menjadi "endorse" produk kosmetik ilegal dengan merek DSC Beauty dari Kediri yang tidak terdaftar di BPOM.

Polisi mengamankan satu tersangka berinisial KIL yang memproduksi kosmetik menggunakan bahan untuk campuran dari sejumlah merek terkenal, antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vaseline, Sriti dan lain-lain.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.