Penumpang China Airlines Pembawa Proyektil Tak Ditahan
Surabaya-Kepolisian Polda Jatim tidak melakukan penahanan terhadap SP, penumpang pesawat China Airlines CI-751 yang diamankan saat turun di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (23/02).
"Yang dibawa proyektil saja. Sehingga kita tidak bisa melakukan penahanan karena tidak melanggar Undang-Undang No. 12 tahun 1951 tentang kedaruratan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (25/02).
Barung menjelaskan yang dibawa pelaku hanya bagian dari komponen amunisi yaitu proyektil.
"Jadi bukan amunisi, bagian amunisi saja. Kenapa bisa lewat China dan Singapura dan tidak terdeteksi x-ray. Itu memang bukan amunisi hanya proyektil sama dengan besi saja," lanjut barung.
Sebelumnya SP diamankan saat turun di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, sejak Sabtu (23/2) hingga Minggu malam, setelah diketahui membawa ratusan proyektil senjata api berbagai jenis.
Petugas menemukan lima bungkus mencurigakan berbalut isolasi warna putih yang ditempatkan di antara tumpukan baju di dalam koper.
Lima bungkus berbalut isolasi warna putih itu setelah dibongkar berisi total 400 butir proyektil senjata api berbagai jenis.
SP dalam penerbangan itu tidak sendirian. Dia bersama tiga anggota keluarganya, masing-masing berinisial SoP, TV, dan SIP, yang semuanya terdata sebagai warga negara Indonesia.
Mereka mengaku pulang liburan dari Oregon, Amerika Serikat dan dari sanalah ratusan proyektil senjata api berbagai jenis ini didapat.