Penyebab Pelayanan e-KTP di Malang Tak Maksimal
MALANG-Pemerintah pusat menjatah blangko e-KTP sebanyak 500 keping pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Malang dalam setiap bulannya.
Akibatnya, Dispendukcapil setempat tidak bisa maksimal memberikan pelayanan untuk kepengurusan e-KTP.
“Dengan kondisi seperti itu, kami sangat setuju jika pemerintah daerah diberi kewenangan untuk pengadaan blangko e-KTP secara mandiri. Bahkan saya sering menyampaikan secara lisan tentang kondisi di daerah, dan saya kira Pemkab Malang mampu mencetak blangko e-KTP sendiri,” kata Kepala Dispendukcapil Pemkab Malang, Sri Meicharini dihubungi media, Kamis (31/10).
Sebetulnya, sambung Sri, Pemkab Malang mampu secara finansial bila diberi kewenangan untuk mencetak blangko e-KTP secara mandiri untuk memudahkan pelayanan masyarakat.
“APBD Pemkab Malang cukup untuk pengadaan blangko sendiri. Ini demi masyarakat Kabupaten Malang,” ungkapnya.
BACA JUGA: Krisis Kepemimpin di Malang Peluang bagi Calon Independen
Namun, sambung Sri, pengadaan blangko secara mandiri itu tidak semerta-merta bisa dilakukan bila merujuk pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) pengadaan blangko e-KTP, yakni harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Hal itu bisa dilakukan di daerah, bila UU Aminduk tersebut direvisi terlebih dahulu.
"Baru APBD bisa digunakan untuk pengadaan blangko e-KTP sendiri,” tutupnya. (malangvoice)