Peraturan Daerah Tentang Larangan Menahan Ijazah Karyawan
Perda Larangan Menahan Ijazah Karyawan, Wali Kota Eri Tegaskan Larangan untuk Perusahaan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, menegaskan niatnya untuk secara tegas menangani praktik perusahaan yang menahan ijazah karyawan mereka. Ia bahkan bersedia untuk mendampingi para pekerja yang menjadi korban untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.
“Peraturan daerah sudah jelas, menahan ijazah tidak diperbolehkan. Jika ada yang mengalami hal ini, silakan laporkan. Saya akan langsung mendampingi,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, pada Selasa (15/4).
Larangan tentang penahanan ijazah telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42. Dalam peraturan tersebut, dinyatakan, pengusaha tidak diperkenankan untuk menyimpan dokumen asli milik karyawan sebagai jaminan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai hukuman penjara selama maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wali Kota Eri sebagai respons terhadap laporan seorang karyawan dari Pare, Kediri, yang menyatakan, ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja di Surabaya. Namun, perusahaan tersebut membantah bahwa individu tersebut adalah karyawan mereka.
“Saya sudah menghubungi kedua belah pihak. Perusahaan mengeklaim bahwa itu bukan pegawai mereka, sementara karyawan tersebut mengatakan memiliki bukti tanda terima ijazah yang dipegang oleh perusahaan,” jelas Wali Kota Eri.
Menurutnya, keadaan ini menimbulkan ketidakpastian dan bisa mengganggu iklim investasi di Surabaya. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya mengambil tindakan tegas dengan mendorong penyelesaian melalui jalur hukum.
“Kami tidak bisa memutuskan siapa yang benar atau salah. Kami perlu melakukan pemeriksaan, dan yang salah harus siap menghadapi konsekuensinya,” ujarnya.
Wali Kota Eri menjelaskan, meskipun pengawasan tenaga kerja berada di tingkat provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, mereka tetap berperan aktif dalam proses mediasi.
“Jadi kami akan mendampingi, bahkan sampai ke pengadilan. Kami ingin memastikan bahwa ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan tidak terjadi di Surabaya,” katanya.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha di Surabaya agar tidak melakukan praktik yang sama. Menurutnya, menahan dokumen penting seperti ijazah sama dengan menghilangkan hak dasar seseorang.
“Hindari merampas hak orang. Ijazah adalah hak pribadi. Jika ada korban lain, terutama warga Surabaya, jangan ragu untuk melapor. Saya akan membela mereka,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan, konflik semacam ini dapat memberi dampak negatif bagi kenyamanan investasi di Kota Pahlawan.
“Satu kasus bisa merusak kepercayaan terhadap banyak perusahaan. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara tuntas. Kita tidak perlu membuat keributan namun masalah tidak terpecahkan,” ucapnya.
Ia memastikan, Pemkot Surabaya akan berada di tengah-tengah dan bersikap adil dalam menghadapi masalah ini.
“Oleh karena itu kami harus menyelesaikan kasus ini secara hukum. Kami akan mendampingi, meskipun ia berasal dari Kediri, selama berada di Surabaya kami akan mendampingi sampai selesai,” tutupnya.
Sumber: Pemprov Jawa Timur
Komentar