Perda Garam Dinilai Solusi Anjloknya Harga
SURABAYA-Peraturan daerah (Perda) dinilai sangat penting untuk mengatur tata niaga garam Jawa Timur (Jatim), termasuk untuk mengatasi anjloknya harga karena tak terserap saat musim panen.
Untuk itu DPRD Jatim mengusulkan Rancangan Perda (Raperda) garam sebagai ikhtiar memperhatikan nasib petani garam.
"Perda garam masuk di Prolegda 2020. Nanti akan dibentuk panitia khusus, termasuk komisi dilibatkan, apa saja poin yang harus dimasukkan," kata Ketua Komisi B DPRD Jatim, Aliyadi Mustofa di DPRD Jatim, Surabaya, Rabu (4/12).
Raperda garam tersebut, kata Ali, masih dalam proses kajian akademik dengan melibat sejumlah perguruan tinggi di Jawa Timur dan Madura.
Harapannya, sambung politikus PKB ini, perda tersebut nantinya bisa melindungi petani garam karena salah satu poin penting menyangkut harga dan serapan industri.
"Garis besarnya bagaimana bisa melindungi petani. Ya terkait dengan harga, serapan dan sebagainya," katanya.
BACA JUGA:
Khofifah Inginkan Data Tunggal Garam
Keluhan Petani Garam Pamekasan
Apa Kabar KEK Garam Madura?
Untuk Ketahui, Forum Petani Garam Madura sebelumnya mengeluhkan anjloknya harga garam, bahkan tahun 2019 dinilai terburuk dalam 20 tahun terakhir, menyentuh Rp170 per kilogram.
Petani garam dinilai terancam gulung tikar dengan anjloknya harga garam tersebut. (Jnr/kominfo)