Perda KTR di Surabaya Belum Bisa Diterapkan
Surabaya-Meski sudah disahkan pada 4 April 2019, Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di Kota Surabaya, Jawa Timur belum bisa diterapkan karena masih menunggu Peraturan Wali Kota Surabaya yang diberi batas waktu maksimal enam bulan sejak perda disahkan.
"Perwali harus detail menjabarkan terutama daerah mana saja yang dilarang," ujar politikus Partai Demokrat yang juga Ketua Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Surabaya Junaedi, di Surabaya, Rabu (10/04).
Dia mengatakan, dalam Peratuan Wali Kota (Perwali) Surabaya itu akan diatur petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) seputar kawasan mana yang dilarang merokok.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Surabaya ini menambahkan ada delapan kawasan yang dilarang dalam Perda KTR di antaranya pendidikan, kesehatan, tempat hiburan, ruang publik, tempat ibadah dan tempat kerja.
Namun, lanjut dia, dalam perwali nantinya harus dijabarkan lagi secara rinci delapan definisi kawasan yang dilarang itu, misalnya tempat kerja harus dijabarkan lagi tempat kerja yang dilarang merokok seperti apa, begitu juga tempat hiburan, apa juga termasuk tempat hiburan malam.
"Jadi sebelum Perwali itu dibuat, pemkot harus melakukan sosialisasi dan menyerap aspirasi masyarakat, dengan mengundang pihak-pihak terkait, misalnya asosiasi tempat hiburan, hotel dan yang lainnya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, sosialisasi ini juga harus gencar dilakukan terutama soal sanksi. Bahkan instansi pemerintah yang tidak memasang stiker larangan merokok bisa dikenakan sanksi.
"Sanksinya mulai dari teguran, administrasi, denda Rp250 ribu sampai penurunan pangkat terhadap ASN (aparatur sipil negara)," pungkasnya. (Ant)