Periksa Anak Risma, Polda Jatim Tegaskan Tak Tebang Pilih
Surabaya-Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan pemeriksaan terhadap anak sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma), Fuad Benardi menandakan polisi tidak tebang pilih.
Hukum. sambung Barung, tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas terkait masalah amblesnya Jalan Raya Gubeng.
"Kami mau membuktikan dari Jawa Timur siapa saja yang terkait masalah Gubeng, ya kami periksa, termasuk perizinannya dan mereka-mereka yang terlibat di dalamnya," ujar Barung, di Surabaya, Selasa (26/03).
Mengenai Fuad yang diduga merupakan bidang perencanaan perusahaan proyek, Barung mengatakan polisi sedang menelusurinya.
"Bagian yang berkaitan dengan perizinan itu kan ada siapa yang mengeluarkan izin, siapa yang mengurus, siapa yang pintu keluar, itu yang kami telusuri," ucapnya.
Sementara, Fuad usai diperiksa di gedung Subdit IV Tipidter Polda Jatim pukul 12.30 WIB mengaku dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi amblesnya Jalan Gubeng yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Ada 20 (pertanyaan), dari jam 09.00 WIB," ujar Fuad sembari jalan menuju ke mobil pribadinya.
Meski membenarkan, Fuad mengaku tidak tahu apapun mengenai kasus tersebut.
Hingga saat ini Polda Jatim menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus jalan ambles di Surabaya. Mereka adalah; Project Manager PT NKE inisial RW , Site Manager PT NKE (AP), Project Manager PT Saputra Karya (RH), Direktur PT NKE (BS), Struktur Engineering Supervisor PT Saputra Karya (LAH), dan Struktur Supervisor PT Saputra Karya (AK).
Para tersangka tersebut dijerat pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 63 ayat 1 undang-undang nomor 38 2004 tentang Jalan.