Permen Soal Tambang Blok Silo Dicabut, Warga Sujud Syukur
Jakarta-Warga Jember sujud syukur di Kantor Kemenkumham Jakarta pascadicabutnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) terkait tambang emas Blok Silo.
Pemeriksa sidang mediasi gugatan Pemerintah Kabupaten Jember atas terbitnya Peraturan Menteri ESDM no 1802 tahun 2017 menegaskan perlunya pencabutan peraturan ini karena ada prosedur yang tidak dilalui dengan benar.
“Salah satu kesimpulan kami bahwa harus ada pencabutan jika prosedur rekomendasi dan persetujuan bupati tidak bisa dihadirkan di sidang ini,” ujar Nasrudin, ketua Majelis Pemeriksa pada sidang kedua yang berlangsung di Kantor Kemenkumham Jakarta, Rabu (09/01/2019).
Bupati-Wakil Bupati Jember, Faida-Abdul Muqit Arief serta perwakilan Pemprov Jatim dan Kementerian ESDM hadir dalam sidang yang dihadiri tersebut, termasuk Camat Silo Soegeng dan Kades Pace Silo Farohan bersama sejumlah warga Silo turut menyaksikan sidang mediasi tersebut.
Dalam sidang perwakilan Pemprov Jatim mengakui tidak ada bukti yang menunjukkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember. Bahkan berdalih kewenangan koordinasi tersebut ada di Kementerian ESDM.
“Kewenangan untuk meminta rekomendasi dan berkoordinasi dengan bupati setempat ada di Kementerian ESDM sesuai peraturan yang ada, karena yang menerbitkan SK adalah menteri,” ungkap Hari Susilo, dari Dinas ESDM Provinsi Jatim.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan dari dua perwakilan Kementerian ESDM yang hadir dalam sidang. “Mengacu kepada peraturan menteri, seharusnya pemerintah provinsi yang melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah,” terang seorang perwakilan Kementerian ESDM.
“Dan memang hingga saat ini tidak ada rekomendasi dan persetujuan dari pemerintah daerah,” ungkapnya.
Dalam sidang mediasi tersebut Bupati Jember Faida menegaskan tidak pernah ada persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Jember.
“Sebelum saya jadi bupati dan sudah terjadi sejak lama, masyarakat Silo menolak tanahnya ditambang,” ujarnya. Penolakan itu, imbuhnya, terjadi jauh sebelum SK Menteri soal WIUP tersebut terbit.
“Jadi kami tetap menuntut agar SK menteri soal WIUP Blok Silo dicabut,” tegasnya.
Diketahui, Permen nomor 1802K tahun 2018 itu tentang penetapan Silo sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Blok Silo. Keluarnya Permen ini memantik penolakan masyarakat Jember.