Pertama di Madura, Pamekasan Luncurkan Mal Pelayanan Publik
Pamekasan - Pagi ini, Senin (17/12), Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, resmi meluncurkan "Mal Pelayanan Publik" untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah itu.
Mal Pelayanan Publik ini merupakan yang pertama di antara tiga kabupaten lainnya di Madura.
"Ada 54 perizinan dari organisasi perangkat daerah (OPD), 7 perizinan non-OPD dan 12 pelayanan instansi vertikal di Mal Pelayanan Publik yang kita luncurkan pagi ini," kata Bupati Pamekasan Badrut Tamam di Pamekasan, Senin (17/12).
Peluncuran Mal Pelayanan Publik yang berlokasi di lantai dasar Gedung Islamic Centre Pamekasan ini ditandai dengan pelepasan balon usai acara apel bersama dari semua satuan kerja perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab setempat.
Menurut bupati, program ini sengaja diluncurkan sebelum pergantian tahun 2019, karena merupakan bagian dari 100 hari kepemimpinan dirinya.
"Mal Pelayanan Publik di Pamekasan ini tercatat yang pertama diantara tiga kabupaten lainnya di Madura, atau merupakan kabupaten/kota keempat di Jawa Timur," ujar Badrut.
Mantan anggota DPRD Jatim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, Mal Pelayanan Publik yang diluncurkan kali ini dan melibatkan semua instansi terkait di lingkungan pemkab itu, akan memudahkan masyarakat dalam mengurus layanan perizinan.
"Jadi, masyarakat cukup hanya datang ke satu lokasi ini untuk mengurus perizinan dan tidak perlu pindah-pindah," katanya, menjelaskan.
Jenis pelayanan publik dan instansi terkait yang tergabung di Mall Pelayanan Publik di lantai dasar Gedung Islamic Centre Pamekasan antara lain, pelayanan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman terdiri dari, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Lokasi Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan, Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (non kecil dan kecil), Izin Membuka Tanah/ Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah.
Kemudian pelayanan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terdiri dari, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Izin Penyelenggaraan Usaha Hiburan atau Karaoke, Izin Membawa Cagar Budaya ke luar daerah kabupaten dalam satu daerah provinsi.
Pelayanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan(IUPP), Izin Usaha Toko Swalayan (IUTM), Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, Tanda Daftar Gudang (TDG) dan izin Usaha Industri (IUI)/Tanda Daftar Industri (TDI).