Perusahaan Tak Terapkan UMK Terancam Disanksi

Perusahaan Tak Terapkan UMK Terancam Disanksi Wali Kota Malang Sutiaji saat memberi arahan/Foto: Humas Pemkot Malang.

MALANG-Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, tidak segan-segan memberikan sanksi perusahaan yang tidak memberikan gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020.

Namun, bila memang ada keberatan, para pengusaha bisa mengajukan penangguhan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Saat ini belum ada yang mengajukan penangguhan. Kalau dulu, memang ada, seperti perusahaan rokok yang akhirnya gulung tikar," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Selasa (03/12).

Sutiaji menambahkan, meskipun dalam perumusan besaran UMK Kota Malang telah melibatkan para pelaku usaha, pihaknya tetap mengambil langkah sosialisasi agar para pengusaha bisa memahami secara mendetil terkait penetapan UMK 2020 tersebut.

"Dalam proses pembuatan kebijakan itu ada keterlibatan semua pihak, namun ini bentuk komitmen kami, supaya tidak ada pelaku usaha yang tidak mengetahui kenaikan UMK itu," ujarnya.

Harapannya,  agar pelaku usaha khususnya yang ada di Kota Malang bisa menjalankan komitmen serta mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur tersebut.

BACA JUGA: 
Resmi Ditetapkan, Inilah Daftar UMK Jatim 2020
UMK Surabaya Nyaris Samai Jakarta, Semarang Setara Jombang
UMK Naik, Sejumlah Perusahaan Angkat Kaki dari Jatim

Besaran UMK Kota Malang sebesar Rp2.895.502, kata Sutiaji, memang sedikit memberatkan pengusaha yang memiliki banyak tenaga. 

Namun, jelas dia, kenaikan UMK tersebut juga memiliki dampak positif terhadap para buruh.

"Kami menjaga apa yang sudah ditetapkan. Agar, para pelaku usaha bisa menjalankan komitmen dan menjalankan apa yang sudah ditetapkan," tutupnya. (Ant)