Petani Jawa Timur Tuntut Khofifah Terbitkan Pergub
SURABAYA-Kelompok tani Jawa Timur menuntut agar produk Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Kami mendorong agar UU tersebut dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga dalam takaran teknis dan implementasi perlindungan dan pemberdayaan petani bisa dirasakan," kata Naning Supra, korlap aksi demonstrasi memperingati Hari Tani Nasional, di DPRD Jatim, Selasa (24/09).
Pergub Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tersebut, kata Naning, sangat penting bagi petani, terutama saat mengalami gagal panen.
"Di dalamnya ada asuransi tani, bagaimana petani akan gagal panen dari wereng atau cuaca, standarisasi harga kemudian pendidikan dan pemberdayaan serta standarisasi harga yang terjamin," bebernya.
Selain itu, ratusan petani dari Komite Nasional Pertanian Keluarga Jatim, dan Aliansi Petani Indonesia dan Rumpun Tani Sidorejo Lumajang ini juga menuntut agar UU terkait Sistim Budi Daya Tanam berkelanjutan tidak disahkan.
"Karena memberi ruang kepada koorporasi berpotensi revolusi hijau jilid dua direpublik ini. Dan Undang-undang ini sangat merugikan petani kecil yang selama ini menjaga kearifan lokal dalam sistem budi daya tanam," jelasnya.
Perwakilan petani tersebut langsung diiterima oleh anggota DPRD Jatim, Prof. Noer Soetjipto, Dedi Hediansyah dari Fraksi Partai Gerindra, dan Putri Hari lestari, Erma Susanti, Go Tjo Ping dari Fraksi PDIP Jatim di ruang Banmus DPRD Jatim.
Noer Soetjipto mengaku akan mengawal agar Gubernur Khofifah segera menerbitkan Pergub Perlindungan Petani. (kominfo)