Petugas Bandara Juanda Tangkap AZ Simpan Sabu di 'Shockbreaker'
Sidoarjo- AZ warga Tanjung Balai, Medan berhasil ditangkap Petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur karena berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,110 gram melalui Bandara tersebut.
"Modus operandi penyelundupan ini dengan cara memasukkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut ke dalam 'shock breaker'," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Juanda, Budi Harjanto, Jumat (08/02)
Kasus ini terungkap dari pengamatan intelijen dan mendapatkan target seorang warga negara Indonesia yang membawa narkoba pada Kamis 24 Januari 2019.
"Saat itu pelaku yang menumpang pesawat Air Asia bernomor penerbangan QZ-325 rute Kuala Lumpur - Surabaya mendarat di Bandara Internasional Juanda Surabaya," ujarnya.
Curiga, petugas kemudian melakukan tes urine dan terbukti yang bersangkutan ini positif menggunakan narkoba.
"Saat itu, petugas juga memeriksa barang bawaan pelaku dan terlihat ada benda yang mencurigakan yang tersimpan ke dalam 'shock breaker'. Saat diperiksa, ternyata benar bahwa di dalam barang bawaannya itu tersimpan narkoba jenis sabu-sabu yang tersimpan ke dalam delapan buah 'shock breaker'," terangnya.
Atas kasus ini, kata dia, pelaku berinisial AZ dijerat dengan pasal 113 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan juga pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006.