Petugas Tinjau Tambang Pasir Ilegal Sungai Brantas
TULUNGAGUNG-Petugas Sapol PP Jatim meninjauan langsung ke lima titik utama area penambangan pasir ilegal di sepanjang bantaran Sungai Brantas yang ada di titik Kecamatan Ngantru, Ngunut, dan Rejotangan, Selasa (10/09).
Di lokasi, mereka meminta penambang menggunakan alat berat menghentikan segala aktivitasnya.
"Memang di kantor kami sudah masuk 'dumas' (pengaduan masyarakat) terkait masih adanya aktivitas penambangan menggunakan alat penyedot pasir dan excavator. Kami ingin mencari solusi agar ini bisa berhenti secara persuasif," kata Kasat Pol PP Budi Santosa yang didampingi puluhan aparat kepolisian.
Sebelumnya, Satpol PP Jatim bersama polisi, BBWS Brantas, Jasa Tirta dan pemangku kepentingan terkait sebenarnya sudah melakukan sosialisasi penghentian penambangan pasir liar dengan mengundang para penambang di forum pertemuan terbatas.
Rekomendasi dari pertemuan tersebut dinyatakan bahwa akan dilakukan penghentian segala bentuk aktivitas penambangan menggunakan alat berat, namun untuk penambangan manual masih diperbolehkan di area yang tidak membahayakan sarana umum seperti jembatan dan jalan raya.
Namun hanya selang sehari setelah pertemuan, aktivitas penambangan ilegal menggunakan alat berat kembali dilakukan.
Masalah penambangan pasir liar yang masif terjadi di sepanjang aliran Sungai Brantas di Tulungagung kabarnya menjadi perhatian khusus Komisi III Dewan Pengawas Balai Besar Wilayah Sungai di Jakarta.
Mereka dikabarkan bakal turun untuk meninjau lokasi-lokasi penambangan yang ada di Tulungagung pada Rabu (11/9), karena mendapat laporan bahwa aktivitas penambangan di daerah ini sangat masif dan terjadi bertahun-tahun namun tidak ada penindakan tegas dari aparat terkait. (Ant)