Pilkada Surabaya, Ini Agenda Terdekat KPU
SURABAYA-Tahapan Pilkada Surabaya 2020 sudah bisa dimulai setelah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Wali Kota Surabaya-Komisi Pemiliha Umum (KPU) Surabaya ditandatangani.
Dalam waktu dekat KPU Surabaya akan melakukan sosialisasi tentang penerimaan syarat dukungan bagi para bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya yang bertarung di Pilkada Surabaya pada 23 September 2020 mendatang.
"Adapun agenda terdekat sebelum 26 Oktober, yakni KPU akan melakukan sosialisasi tentang penerimaan syarat dukungan calon perseorangan," ujar Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi di Surabaya, Kamis (10/10).
BACA JUGA:
Jumlah TPS di Pilkada Surabaya 2020 Menurun
Membengkak, Anggaran Pilkada Surabaya
Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Surabaya Nomor 330/JK.03.1-Kpt/3578/KPU-Kot/IX/2019 Tentang Pediman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020, bahwa penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi daftar pemilu tetap (DPT) pemilu/pemilihan terakhir dilakukan paling lambat 26 Oktober 2019.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa syarat dukungan calon perseorangan yang maju pada pilkada yaitu 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih (DPT pilkada terakhir).
Sementara untuk dukungan calon jalur perseorangan di Surabaya pada 2020 sekitar 6,5 persen dari DPT terakhir yang mencapai 2.131.756 pemilih.
"Kurang lebih dukungan KTP yang harus didapat sekitar 138.000," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya, Muhammad Khalid belum lama ini. (Ant)