Pilwali Surabaya, Syarat Jalur Independen Kini Lebih Mudah
SURABAYA-Syarat untuk bisa maju dalam Pilkada Surabaya 2020 untuk jalur independen lebih mudah jika dibandingkan dengan pilkada sebelumnya.
Hal itu dibenarkan Komisioner Devisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Muhammad Khalid.
"Iya benar, cawali independen tahun depan lebih mudah," ujarnya melansir Antara, Rabu (24/07).
Salah satu syarat yang dinilai relatif lebih mudah, kata Khalid, adalah pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP) dimana pada Pilkada serentak 2015 pemilih harus terlebih dahulu masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun untuk pilkada serentak 2020 tidak harus masuk DPT.
Hal tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terakhir pada 2017 menyebut pemilih baru yang telah memenuhi syarat umur 17 tahun dan belum masuk DPT bisa menjadi salah satu syarat dukungan bagi cawali independen.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat dukungan calon perseorangan yang maju pada pilkada yaitu 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih (DPT pilkada terakhir).
Adapun dukungan cawali independen di Surabaya pada 2020 sekitar 6,5 persen dari DPT terakhir yang mencapai 2.131.756 pemilih.
"Kurang lebih dukungan KTP yang harus didapat sekitar 138.000," ujarnya.
Sejauh ini sudah ada seorang advokat (M Sholeh) yang telah mendekelrasikan diri sebagai Bakal Calon Wali Kota Surabaya jalur independen.
Sholeh menargetkan 138 ribu kartu tanda penduduk sebagai salah satu persyaratan pencalonan cawali independen di Pilkada Surabaya 2020 terpenuhi dalam waktu empat bulan. (Ant)