Piutang Pajak Situbondo Membengkak Rp41,9 M
SITUBONDO-Piutang pajak tahun 2018 Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, membengkak menjadi Rp41,9 miliar.
Penyebabnya, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Situbondo dinilai belum maksimal melakukan penagihan pajak, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Naiknya piutang pajak menjadi salah satu pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, dan Banggar menilai DPPKAD belum maksimal melakukan penagihan pajak, utamanya yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan," kata Wakil Ketua DPRD Situbondo, Zainiye kepada wartawan di Situbondo, Kamis (20/06).
Zainiye menambahkan, penagihan pajak menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Kendati DPRD kerap memberikan masukan, namun justru piutang pajak daerah setiap tahunnya terus meningkat.
Pada tahun 2016, sambung dia, piutang pajak sebanyak sekitar Rp34 miliar dan pada tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp38 miliar.
Kemudian, pada tahun 2018 meningkat lagi piutang pajak menjadi Rp41,9 miliar.
"Penagihan pajak dinilai belum dapat dipertanggungjawabkan, karena DPPKAD masih menggunakan cara-cara lama. Oleh karena itu, ke depan pemkab perlu menerapkan reward dan punishment," ucapnya.
Dia mencontohkan, bagi desa-desa yang melunasi pajak-pajak yang menjadi tanggung jawabnya bisa mendapatkan bagi hasil pajak maupun menjadikannya variabel indikator penentuan bantuan alokasi dana desa.
"Kami meminta Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, agar mengevaluasi piutang pajak, dan jangan sampai piutang pajak terus meningkat dari tahun ke tahun," tutupnya. (Ant)