Polda Jatim Bidik Pemberi Izin Proyek Basemen RS Siloam
Surabaya-Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pihaknya menelusuri pemberi izin proyek basemen (ruang bawah tanah) Rumah Sakit Siloam yang dinilai turut bertanggung jawab sebagai penyebab amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya.
"Kami melihat ada temuan dari segi perizinannya," ujar Irjen Pol Luki di Surabaya, Kamis (27/12).
Untuk itu, dia memastikan saat ini sedang menelusuri siapa yang mengeluarkan izin, termasuk siapa yang terlibat mengupayakan pengajuannya.
Perizinan proyek basemen Rumah Sakit Siloam sempat disoal oleh sejumlah legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya pascaamblesnya Jalan Raya Gubeng sepanjang sekitar 100 meter, lebar 30 meter, dengan kedalaman mencapai 20 meter pada 18 Desember lalu.
Salah satunya dilontarkan Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji yang menyebut ada unsur kelalaian dari pihak Pemerintah Kota Surabaya dalam hal pemberian izin proyek, termasuk pengawasan terhadap kontraktor dan konsultan perencanaannya.
Selain itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha menuding amblesnya Jalan Raya Gubeng akibat carut marutnya perizinan Pemerintah Kota Surabaya.
Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan dalam penyidikan kasus ini pihaknya telah mengumpulkan bukti lengkap berupa data-data dokumen yang ditunjang oleh keterangan para saksi.
"Dalam proses penyidikan kasus ini kami juga sudah mendapatkan masukan para saksi ahli dari berbagai latar belakang," tuturnya.
Selain masih sedang mendalami proses perizinan proyek yang telah ditemukan kejanggalan, Luki menandaskan, progres penyidikan sejauh ini telah mengerucut kepada empat orang penanggung jawab proyek yang kemungkinan dalam waktu dekat bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing adalah dari pihak perencana, pelaksana lapangan, pengawas lapangan, dan konsultan pengawas proyek. "Mudah-mudahan sebelum tahun baru sudah kami umumkan tersangkanya," tuturnya.