Polda Jatim Fokus ke Pelaksana Proyek Bidik Tersangka Baru
Surabaya-Polda Jatim terus membidik tersangka baru atas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, setelah sebelumnya menetapkan satu tersangka inisial F dari bidang perencanaan perusahaan.
Saat ini penyidik sudah memeriksa 39 saksi dan saat ini berfokus dan masih mendalami bagian pelaksana dan pengawas proyek.
"Kami bekerja sesuai petunjuk Kapolda Jatim untuk menuntaskan kasus ini," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (02/01/2019).
Polda Jatim tidak ingin terburu-buru menahan tersangka berinisial F tersebut karena masih menunggu hasil pemeriksaan. ""Sementara belum. Masih menunggu hasil keputusan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pihaknya telah menetapkan F sebagai tersangka sudah sesuai dengan bukti yang ada di lapangan dan terkait dokumen yang ada.
Inisial F, lanjut jenderal bintang dua ini, bukanlah orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab masih ada beberapa saksi yang diperiksa selepas tahun baru.
"Ke depan karena masih ada beberapa saksi yang merayakan liburan Natal, mereka minta datang tanggal 2 atau 3. Kalau saksi kunci ini sudah diperiksa, yang jelas akan bisa merembet ke orang lain," terangnya.
Selain karena masih liburan Natal dan Tahun Baru, Luki mengungkapkan untuk menentukan seorang tersangka harus ada bukti. Meskipun pihaknya telah mempunyai bukti yang cukup, tapi tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Beberapa saksi itu telah mengatakan akan kooperatif kepada penyidik," pungkasnya.