Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur telah mengadakan konferensi pers mengenai penanganan kasus kejahatan dunia maya yang melibatkan manipulasi data melalui teknologi kecerdasan buatan, pada Senin (28/4/2025). Foto Pemprov Jawa Timur

Polda Jatim Mengungkap Kasus Penipuan dengan Deepfake AI ter

Polda Jatim Mengungkap Kasus Penipuan dengan Deepfake AI terhadap Kepala Daerah, Pelaku Mengantongi Keuntungan Rp87 Juta

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur telah mengadakan konferensi pers mengenai penanganan kasus kejahatan dunia maya yang melibatkan manipulasi data melalui teknologi kecerdasan buatan, pada Senin (28/4). Kasus ini mencakup pemanfaatan teknologi deepfake untuk menduplikasi video dari kepala daerah yang kemudian disebarluaskan di media sosial sebagai bagian dari skema penipuan.

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur telah mengadakan konferensi pers mengenai penanganan kasus kejahatan dunia maya yang melibatkan manipulasi data melalui teknologi kecerdasan buatan, pada Senin (28/4). Kasus ini mencakup pemanfaatan teknologi deepfake untuk menduplikasi video dari kepala daerah yang kemudian disebarluaskan di media sosial sebagai bagian dari skema penipuan.

Para pelaku menciptakan beberapa akun palsu yang menyerupai sosok Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Mereka menggunakan deepfake untuk mengubah video dan membagikannya kepada publik dengan maksud menipu. Tak hanya Gubernur Jatim, tetapi modus yang sama juga digunakan untuk mencaplok nama Gubernur Jawa Barat serta Gubernur Jawa Tengah.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto menyatakan, pelaku mengubah suara serta ekspresi wajah Gubernur Jatim dengan bantuan teknologi AI untuk menyampaikan pesan yang menyesatkan. Tiga tersangka yang ditangkap adalah AMP yang berusia 32 tahun, AH berusia 34 tahun, dan UP yang berumur 24 tahun, ketiganya berasal dari Pangandaran, Jawa Barat.

Di dalam video yang telah dimanipulasi tersebut, para tersangka mengiklankan sepeda motor dengan harga Rp500.000, seakan-akan itu adalah program khusus dari Gubernur Jatim untuk masyarakat Jawa Timur, lengkap dengan dokumen resmi tanpa transaksi pembayaran di tempat (COD). Kapolda menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan awal, motivasi dari ketiga pelaku ini adalah semata-mata untuk memperoleh keuntungan secara pribadi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah tergoda oleh informasi yang beredar.

"Kami mengingatkan warga untuk senantiasa berhati-hati dan memastikan keakuratan informasi dengan merujuk kepada sumber resmi," ujarnya dengan tegas.

Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Siber Polda Jatim, menginformasikan, kegiatan para pelaku berlangsung selama tiga bulan. Dari aktivitas tersebut, para pelaku berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp87.600.000, dengan korban tersebar di berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, serta Maluku Utara.

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi Agustin, juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kapolda Jatim dan semua pihak terkait yang terlibat dalam penanganan kasus ini.

"Ini merupakan bagian dari upaya kolektif kita untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa teknologi harus dimanfaatkan dengan niat baik serta cara yang benar," tuturnya.

Sumber: Pemprov Jawa Timur

Komentar