Polda Jatim Panggil 2 Kepala Dinas Diduga Selingkuh
Surabaya-Polda Jatim akan memanggil kedua tersangka kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan dua kepala dinas, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bojonegoro, Iskandar dan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto.
Keduanya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan usai Pemilu 2019.
"Tanggal 17 rencana dipanggil, sudah masuk sidik. Kalau sudah sidik, ya tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, (16/04).
Lebih lanjut, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, yang merupakan istri Kadishub Bojonegoro, Titik Purnomosasi. Pelapor juga sudah menyertakan barang bukti berupa gambar dan video porno.
"Dugaan kita, itu gambar video keduanya (tersangka). Ada hal perselingkuhan, ada hubungan terlalu dalam (intim). Ada saksi lainnya untuk perkuat. Ini dilaporkan istrinya," ucap Barung.
Berdasarkan bukti-bukti yang telah diberikan oleh pelapor, yakni istri Kadishub Bojonegoro, Titik Purnomosasi. Keduanya terbukti melakukan perzinahan dengan barang bukti foto kebersamaan hingga video porno. Pasal pidana yang menjerat tersangka ialah UU perzinahan.
"Pertama adalah perselingkuhan, itu dulu. Nah, kita mendapatkan foto terakhir foto porno dan sebagainya itu disebar dari konten yang bersangkutan. Ini sudah masuk ke PPA," kata Barung.
Sebelumnya, Kamis (09/04), istri Kadishub Bojonegoro, Titik Purnomosasi, melaporkan suaminya terkait dugaan perselingkuhan dengan Kadinsos Pasuruan, NWS ke Polda Jatim. Ia datang dengan membawa bukti berupa video porno suaminya dengan Nila.