Polda Jatim Segera Serahkan Dhani ke Kejati
Surabaya - Berkas tersangka kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo dinyatakan lengkap. Untuk itu Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) segera menyerahkan Politikus Grindra itu ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
"Berkas perkara kasus pencemaran nama baik atas nama Ahmad Dhani dinyatakan lengkap atau P21. Oleh karena itu, Polda Jatim akan segera menyiapkan dan menyerahkan secepatnya bukti pendukung dan juga yang bersangkutan ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (04/12).
Barung mengatakan, penyerahan barang bukti pendukung dan juga tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Jatim akan dilakukan dalam satu atau dua hari.
"Mungkin dalam waktu satu atau dua hari ini kita akan menyiapkan itu. Kita serahkan surat juga kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Berkas perkara Ahmad Dhani dalam kasus tersebut sempat dikembalikan oleh Kejati Jatim kepada Polda Jatim, karena dinyatakan belum lengkap.
Terkait permintaan tersebut, Barung menyatakan Polda Jatim sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli yang diajukan Ahmad Dhani.
"Kita sudah maraton untuk melengkapinya dan ternyata sudah dinyatakan lengkap. Kan sudah P21, berarti sudah dilakukan (pemeriksaan saksi ahli Ahmad Dhani, red)" terangnya.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik. Dalam sebuah video yang sempat viral, pentolan grup band Dewa 19 itu menyebut kata idiot yang diduga pernyataan tersebut dialamatkan ke Banser.