Polda Jatim Tahan Vanessa Angel
Surabaya- Polda Jatim melakukan penahanan terhadap tersangka kasus prostitusi online artis Vanessa Angel (VA) hari ini, Rabu (30/01).
Diampingi pengacaranya, artis VA mendatangi penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus sekitar pukul 11.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, VA terancam UU ITE pasal 27 ayat 1 terkait perbuatan asusila dengan ancamaran kurungan 6 tahun penjara.
“Penyidik memiliki hak penuh atau wewenang dalam menentukan apakah VA ditahan atau tidak. Yang jelas, sekali lagi, proses penyidikan perkara VA tidak ada intervensi dari siapapun,” melansir tribatanewspoldajatim.com, Rabu (30/01).
Diketahui, bisnis prostitusi online artis ini terbongkar setelah penggerebekan VA di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu, 5 Januari 2019.
Hingga saat ini polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam praktik haram tersebut yakni germo ES, TN, F, W, dan seorang artis FTV berinisial VA.