Polda Jatim Tahan Vanessa Angel Usai Diperiksa
Surabaya-Polda Jatim melakukan penahanan terhadap tersangka kasus prostitusi online artis Vanessa Angel (VA) usai diperiksa hari ini, Rabu (30/01).
"VA memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sebagai tersangka. Setelah diperiksa dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera, Surabaya, Rabu (30/0).
Didampingi pengacaranya, artis VA mendatangi penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus sekitar pukul 11.00 WIB. VA datang mengenakan kemeja putih dan kacamata hitam.
Tersangka VA, lanjut Barung terancam UU ITE pasal 27 ayat 1 terkait perbuatan asusila dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
“Penyidik memiliki hak penuh atau wewenang dalam menentukan apakah VA ditahan atau tidak. Yang jelas, sekali lagi, proses penyidikan perkara VA tidak ada intervensi dari siapapun,” ucap Barung.
Diketahui, bisnis prostitusi online artis ini terbongkar setelah penggerebekan VA di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu, 5 Januari 2019.
Hingga saat ini polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam praktik haram tersebut yakni germo ES, TN, F, W, dan seorang artis FTV berinisial VA.