Polda Jatim Tangkap 2 Tersangka Kasus SDN Ambruk

Polda Jatim Tangkap 2 Tersangka Kasus SDN Ambruk Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat memberikan keterangan pers/Foto: Tribatanews. Twitter

PASURUAN-Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap inisial S dan D, tersangka tersangka kasus ambruknya atap SDN Gentong, Kota Pasuruan.

"Tadi malam kami langsung pimpin gelar dan sudah di hasil gelar, kami ada beberapa dan tadi malam juga sudah kami amankan tersangka dua orang yaitu inisial D dan inisial S, dari Kota Kediri," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hernawan di SDN Gentong, Kota Pasuruan, Sabtu (09/11).

Kedua tersangka, sambung jenderal bintang dua itu, berasal dari dua CV berbeda, yakni CV Andalus dan CV DHL Putra.

Luki mengaku kecewa atas ambruknya atap sekolah saat kegiatan belajar mengajar hingga mengakibatkan siswa dan guru meninggal dunia.

"Runtuhnya ini sungguh membuat kita kecewa, ya harusnya tidak seperti ini. Seandainya murid-murid ini ada di kelas semua, karena sebagian meninggalkan kelas kegiatan olahraga di luar," ungkapnya.

Laporan tim Laboratorium Forensik, jelas Luki, menyebut konstruksi bangunan SDN Gentong memang gagal dan terkesan ngawur.

"Laporan labfor ini konstruksi bangunan ini sudah gagal konstruksi dan ngawur, tinggal tunggu rubuhnya. Dan kita dapat laporan dari penerimaan BPK menyampaikan loh seperti ini tidak sesuai, ya ini akibatnya runtuh," bebernya.

Polda Jatim juga menelusuri adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

"Ini akan kami kembangkan terus begitu juga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Karena ini menggunakan dana anggaran yang akan kami telusuri, ada satu yang kami dalami untuk bisa dijadikan tersangka," tutupnya.

BACA JUGA: Dua Unsur Pidana Kasus SDN Gentong: Kelalaian dan Korupsi

Kedua kontraktor berinisial S dan D itu dijerat dengan pasal 359 KUHP karena lalai dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. (Ant)