Polda Jatim Terganggu dengan Postingan Pengikut Gus Nur
Surabaya - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan Polda Jatim terganggu dengan postingan pengikut Sugi Nur Raharja (Gus Nur) di media sosial yang mengatakan polda melarang pengikut Gus Nur beribadah di masjid Polda Jatim.
Untuk itu, pihaknya menegaskan akan mengusut sejumlah akun media sosial milik pengikut Gus Nur yang dinilai mengganggu karena menyebarkan berita bohong.
"Terus terang Polda Jatim terganggu dengan 'postingan' atau unggahan pengikut Sugi Nur Raharja yang kemarin menyatakan tidak diperbolehkan beribadah di Masjid Polda Jatim," ujarnya, Jumat (23/11).
Para pengikut Sugi Nur Raharja itu, sepanjang Kamis (22/11), diketahui turut mendampingi pemeriksaan perkara pencemaran nama baik melalui unggahan video di media sosial "Youtube" yang dilaporkan oleh sebuah organisasi massa di Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya.
"Di luar perkara itu, kami akan memintai pertanggungjawaban terhadap para pengikutnya yang melalui media sosial menyatakan tidak diperbolehkan beribadah di Masjid Polda Jatim," ujarnya.
Barung mengungkapkan, pernyataan para pengikut Sugi di media sosial tersebut sangat bertolak belakang dengan kejadian yang sebenarnya.
"Saya tegaskan masjid di Polda Jatim ini milik masyarakat umum, bukan milik Polda Jatim. Semua orang boleh beribadah di masjid ini," katanya.
Dalam perkara itu, usai melakukan pemeriksaan, Polda Jatim langsung menetapkan Sugi Nur Raharja sebagai tersangka, dengan dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.
Namun, menurut Barung, Sugi tidak ditahan mengingat ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.