Polda Jatim: Tersangka Akui Mengaborsi 20 Orang
SURABAYA-Praktik aborsi yang melibatkan tujuh tersangka pelaku sudah berjalan selama 2 tahun dan berhasil mengaborsi 20 pasien.
Baca juga: Bongkar Praktik Aborsi, Polda Jatim Bekuk 5 Wanita
“LWP (salah satu tersangka pelaku) mengaku telah melakukan aksinya selama 2 tahun dan mengaborsi 20 orang. Rata-rata menggunakan obat keras,” kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (25/06).
Arman menjelaskan, modus operandi yang dilakukan LWP tergolong rapi karena pelaku tidak membuka klinik, namun membuka praktik di rumahnya di Sidoarjo dan Surabaya.
Selain itu, pelaku juga tidak menggunakan media sosial untuk mempromosikan jasa aborsi, namun hanya dari mulut ke mulut.
Bahkan, kata Arman, pelaku tidak memiliki basis ilmu di bidang kesehatan.
"Bukan klinik, tapi menggunakan rumah biasa yang dijadikan sebagai ajang praktek," terangnya.
Dalam melaksanakan praktiknya, sambung Arman, LWP dibantu tersangka MB, VN, dan FTA, selaku pemasok obat keras. LWP juga dibantu MSA dan RMS, yang menjembatani dengan orang-orang yang ingin melakukan aborsi.
"Sementara tersangka TS merupakan penggugur kandungan. Selain TS ada 11 yang diduga telah menggugurkan kandungannya menggunakan jasa LWP, yang hingga saat ini masih didalami," ujarnya.
Untuk sarana yang digunakan tersangka LWP dalam melakukan aborsi adalah obat keras jenis "CM" tablet 200 Mcg, dan ada juga obat keras jenis "IM" tablet 200 Mcg.
"Sekali mengonsumsi dua obat. Satu diminum, dan satu dimasukkan ke dalam alat kelaminnya. Artinya kalau enam kali dalam sehari, berarti 12 obat yang dikomsumsi mereka yang menggugurkan janinnya," ucapnya.
Arman menjelaskan, obat keras yang digunakan tersangka LWP adalah kategori obat keras yang tidak bisa dijual bebas untuk umum. Perolehannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan resep dokter.
"Obat tersebut merupakan obat untuk tukak lambung. Tapi memiliki efek samping melebarkan pembuluh darah, dan meningkatkan kontraksi rahim," ujarnya.
Adapun untuk sekali praktik aborsi, biayanya adalah Rp1 juta. LWP mengaku, selama menjalankan praktik aborsi, semuanya berjalan lancar dan tidak ada pasien yang meninggal.
"Tersangka TS kemudian mengungkapkan efek samping setelah melakukan aborsi menggunakan jasa LWP. TS mengatakan, setelah mengkonsumsi obat yang diberikan LWP, dirinya merasa nyeri di bagian alat kelamin. TS juga mengaku mengalami mual-mual setelah mengkonsumsi obat tersebut," ujarnya.
Para tersangka, terancam hukuman dalam Pasal 83 dan 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan serta Pasal 194 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka juga terancam Pasal 55, 56, dan 346 KUHP. (Ant)