Polda Jatim Tetapkan Vanessa Angel Tersangka
Surabaya-Polda Jatim resmi menetapkan Artis Vanessa Angel (VA)sebagai tersangka kasus prostitusi online.
"Hasil penyidikan kasus prostitusi online. Mulai hari ini kami tetapkan menjadi tersangka," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019).
Ditetapkannya VA sebagai tersangka sesuai hasil gelar perkara dan pendapat ahli pidana, bahasa, dan ahli ITE.
"Dan ahli Kementerian Agama dan MUI dan beberapa bukti yang sangat menguatkan saudari VA menjadi tersangka," jelasnya.
Selanjutnya Polda Jatim akan membuat surat panggilan kepada tersangka Vanessa yang akan dilayangkan Senin. "Kami undang yang bersangkutan (VA) untuk hadir ke Polda Jatim," terangnya.
Vanessa dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, tim penyidik dari Subdit V Cyber Polda Jatim membeberkan fakta-fakta baru mengungkap kasus prostitusi online yang diduga melibatkan Vanessa Angel (VA).
Dari ponsel milik mucikari ES, penyidik menemukan barang bukti baru berupa foto dan video porno dengan objek diduga Vanessa Angel.
Melalui foto dan video inilah germo ES diduga menyodorkan dan menawarkan jasa seks Vanessa Angel sebelum sepakat melakukan transaksi.
"Video dan Foto tak pantas itu yang bisa memberatkan VA dalam kasus prostitusi online ini," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (16/1/2019).
Penyidik terus melacak asal foto dan video mesum tersebut, bahkan muncul dugaan foto dan video itu dikirim VA. "Banyak sekali gambar-gambar asusila tersebut, tak pantas diungkap ke publik," pungkasnya.