Polisi Amankan 3 Truk Pengangkut Limbah B3
MOJOKERTO-Aparat Polres Mojokerto, Jawa Timur, mengamankan tiga dump truk di Dusun Kecapangan, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro.
Truk bernopol T 9750 DA, T 9772 DC dan T 9602 DB tersebut diduga membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di bekas galian di Dusun Kecapangan.
“Benar, kami mengamankan tiga truk pengangkut limbah," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima, Rabu (18/12).
Awalnya, sambung Prima, warga menolak untuk memberikan truk pada kepolisian. Namun, setelah dijelaskan mereka truk tersebut berhasil diamankan.
Polisi dalam kasus ini berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto untuk menangani limbah berupa bubur kertas atau slug.
"Ketiga dump truk tersebut digunakan untuk mengangkut, lalu membuangnya di bekas galian. Di TKP secara kasat mata terlihat limbah B3, untuk hasil masih menunggu DLH untuk tindak lanjutnya,” ujar Prima menukil beritajatim.com.
BACA JUGA:
Pabrik Pengolahan Limbah B3 Mojokerto Segera Beroperasi
Warga Laporkan Dugaan Pembuangan Limbah B3 di Gresik
Disidak, Pengelolaan Limbah B3 Deluxe Berbau Tak Sedap
Mendalami kasus ini, polisi selanjutnya memeriksa ketiga sopir. "Untuk manajemen pemilik armada maupun perusahaan pengolah limbah belum diperiksa. Informasinya dari luar (Mojokerto), tapi kami pastikan lagi penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.