Polisi Bekuk Komplotan Begal Sadis Suramadu
BANGKALAN-Komplotan pelaku begal yang selama ini meresahkan warga di sekitar Jembatan Suramadu dan sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
"Dua di antara empat tersangka ini terpaksa ditembak, karena berupaya melawan petugas," kata Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno melansir Antara, Kamis (04/07).
Baca juga: Polisi Angkat Bicara soal Begal di Kawasan Kampus UTM Bangkalan
Keempat tersangka begal itu masing-masing berinisial SR (24) warga Desa Perreng, Kecamatan Burneh, AS (28) warga Desa Balung, Kecamatan Arosbaya, AS (29) warga Kelurahan Bancaran, dan MA (19) warga Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya.
"Dari empat orang pelaku ini, SR dan AS terpaksa ditembak di bagian kaki karena berupaya kabur," kata Suyitno.
Ditangkapnya keempat orang pelaku begal tersebut berkat bantuan masyarakat dan setelah melakukan pengintaian di lokasi yang sering terjadi tindak kejahatan, yakni di sekitar Jembatan Suramadu dan kampus UTM Bangkalan.
Sejumlah barang bukti disita petugas dari keempat tersangka itu. Antara lain, 2 buah telepon seluler merk Vivo, 5 buah Iphone yang masih lengkap dengan kotaknya, dan sejumlah power bank yang merupakan hasil kejahatan.
Barang bukti lainnya yang juga disita petugas adalah sepeda motor Suzuki Satria tanpa pelat nomor, Honda Vario bernomor polisi M 3804 HM dan 2 buah celurit.
Iptu Suyitno menjelaskan, kini polisi terus berupaya mengembangkan kasus itu, dan melacak jaringan para tersangka, mengingat kasus begal di Bangkalan tergolong sangat meresahkan.
Target pelaku
Aksi yang dilakukan para pelaku bukan hanya di malam hari, akan tetapi juga pada siang hari.
Warga yang sering menjadi korban kasus begal umumnya yang mengendarai sepeda motor dengan pelat nomor luar Madura.
Salah satunya yang menimpa mahasiswa UTM Bangkalan bernama Dian Wibowo pada 12 Mei 2019.
Ia dibegal oleh komplotan ini saat melintas di jalan raya menuju akses tol Jembatan Suramadu di Desa Morkepek, Kecamatan Labang, Bangkalan.
Sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi W-4437-LE milik korban dibawa kabur, setelah korban terlebih dahulu dibacok dengan menggunakan senjata tajam.
Beberapa hari kemudian, kasus serupa juga terjadi, dengan lokasi yang sama dan korbannya juga warga asal luar Madura.
Iptu Suyitno menjelaskan, keempat pelaku begal itu dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.