Polisi Ciduk 2 Perempuan Calo SIM di Sidoarjo
Sidoarjo - Dua calo pembuatan surat izin mengemudi (SIM) berinisial IK, EV yang biasa beroperasi di tempat pengurusan SIM Polresta Sidoarjo berhasil diciduk polisi.
"Kedua orang pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas itu semuanya perempuan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Zain Dwi, Jumat (01/02), di Sidoarjo.
Kasus ini terbongkar karena ada laporan dari masyarakat yang bisa membantu pengurusan pembuatan SIM kepada pelaku.
"Kemudian setelah dua bulan, salah satu korban mengeluh kalau SIM yang sedang dibuatnya itu masih belum jadi-jadi. Kemudian, korban membuat laporan dan anggota langsung menindaklanjuti dan akhirnya berhasil menangkap pelaku," ujarnya.
Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ini salah satunya dengan mendatangi korban di warung-warung atau juga tempat-tempat nongkrong di sekitar Polresta Sidoarjo.
"Kemudian pelaku mencari sasaran dan menjanjikan bisa membantu proses pengurusan SIM dengan mudah. Biasanya korban langsung setuju, karena banyak yang gagal pada saat melakukan beberapa tes," ujarnya.
Setelah itu, pelaku meminta kepada korban untuk memberikan sejumlah uang sebagaimana satu upaya memperlancar proses pengurusan SIM dengan nilai yang bervariasi.
"Seperti untuk pengurusan SIM B1 oleh pelaku ditarik harga Rp1,5 juta, ada juga yang hanya ditarik Rp800 ribu. Nilainya bervariasi, tergantung sim yang dituju. Padahal untuk sim baru kisaran biayanya Rp80 sampai dengan Rp125 ribu," ujarnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.