Polisi Ciduk 3 Pelaku Perdagangan Benih Jagung Bersubsidi
Surbaya-Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap tiga tersangka perdagangan benih jagung bantuan dari pemerintah (subsidi).
Ketiganya berinisial CBF dan AF warga Kediri serta AS warga Jember. Ketiganya saat ini ditahan untuk menjalani proses penyidikan.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1.060 kilogram benih jagung yang diperjualbelikan secara online dan luar jaringan di daerah Pare, Kediri.
Pengungkapan kasus itu terjadi pada April 2019, setelah pihaknya mendapat informasi.
"Penyidik melakukan penggeledahan dan menangkap tersangka CBF dan AF. Setelah itu menangkap AS di rumahnya dan menemukan barang bukti benih jagung bersubsidi," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Kamis (02/05).
Saat ini polisi masih memburu satu orang lainnya inisial SW.
Modusnya adalah dengan mengubah kemasan dan menjual ke kelompok tani.
"Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk kami serius mengawal ketersediaan bahan pokok, keseimbangan harga dan pendistribusian sembako di Jatim," ujarnya.
Selain 1.060 kilogran benih jagung bersubsidi Hibrida, Polda Jatim juga mengamankan 467 kilogram benih jagung tanpa label, uang tunai Rp665 ribu serta tiga buah ponsel, dua bendel nota penjualan dan satu mobil pikap. (Ant)