Polisi Ciduk Seorang Ustaz Jual Sabu ke Santri di Bangkalan

Polisi Ciduk Seorang Ustaz Jual Sabu ke Santri di Bangkalan Ilustrasi/Foto: Flickr, by: ikshan efendi

BANGKALAN-Polisi Resor Bangkalan, Jawa Timur menangkap seorang ustaz berinisial AM (46), warga Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur karena mengonsumsi narkoba jenis sabu sekaligus menjadi bandar penjualan barang haram tersebut.

Kapolres Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra, Rabu (22/01), mengatakan bahwa tersangka AM merasa perbuatannya itu tidak melawan hukum. Bahkan, AM menganggap sabu halal dikonsumsi.

“Tersangka ini berpandangan kalau mengisap sabu ini tak diharamkan,” ujarnya, seperti diwartakan BeritaJatim.id.

Rama mengungkapkan bahwa tersangka AM menilai tidak ada larangan mengonsumsi sabu dalam kitab suci Alquran.

Rama menambahkan, sebelum berhasil ditangkap, AM sempat kabur selama 2 bulan. Hari Senin (20/01), dia pulang ke Kwanyar untuk menghadiri pemakaman salah satu tokoh di Bangkalan.

Polisi yang sudah mengincar AM kemudian menangkapnya seusai prosesi pemakaman itu seusai.

Tragisnya, sambung Rama, AM yang sehari-hari dikenal sebagai ustaz juga mengajarkan pada santrinya bahwa sabu tersebut halal. Dia juga menyediakan sabu kepada santrinya yang ingin membeli.

“Saat dilakukan penangkapan, lalu kami geledah rumahnya ternyata juga masih ada seperangkat alat isab dan sisa sabu yang ia gunakan,” lanjutnya.

Tak sampai di situ, AM juga tetap bersikukuh atas pandangan sesatnya tersebut. Bahkan, saat dilakukan konferensi pers di depan sejumlah wartawan, ia tetap mengaku sabu tersebut halal.

“Saya tahu sabu memang dilarang digunakan oleh negara, namun saya tidak menemukan dalilnya di Alquran,” kata AM.

Akibat perbuatannya AM dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.