Polisi Geledah Kantor Disdik Pasuruan
SURABAYA-Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jawa Timur) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pasuruan, Senin (09/12).
Penggeledahan untuk mencari barang bukti kasus dugaan korupsi dana pembangunan SDN Gentong itu dibenarkan Kabid Humas Kapolda Jatim, Frans Barung Mangera.
"Benar, sekarang masih berlangsung. Terkait kasus ambruknya SDN Gentong," ujar Barung saat dikonfirmasi di Surabaya.
Penggeledahan tersebut, jelas dia, menyangkut dokumen-dokumen PT yang menggarap pekerjaan di SDN Gentong, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan perjanjiannya.
"Hasil laboratorium forensik sudah ada tinggal melengkapi formil dan materil. Untuk menentukan siapa-siapa yang bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi," ujarnya.
Polda Jatim, lanjut Barung, belum menentukan tersangka kasus dugaan korupsi ini karena terganjal beberapa kendala, misalnya saja beberapa saksi seperti pihak Kepala Sekolah SDN Gentong Pasuruan saat itu telah meninggal dunia.
Sebelumnya, atap SDN Gentong Pasuruan ambruk pada 5 November 2019 lalu, dan mengakibatkan dua murid dan guru meninggal dunia hingga belasan murid luka-luka.
BACA JUGA:
Ambruk, Konstruksi Atap SDN Gentong Diduga Tak Sesuai Prosedur
Dua Unsur Pidana Kasus SDN Gentong: Kelalaian dan Korupsi
Ambruknya sekolah tersebut diduga karena terjadi kesalahan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 2 tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE.
Keduanya dijerat dengan Pasal 359 karena kelalaian kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, serta jatuh korban luka. (Ant)