Polisi Kantongi Tersangka Baru Jalan Ambles di Tahun Baru
Surabaya - Memasuki hari ketiga tahun baru 2019, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan tersangka baru atas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Polda Jatim telah menetapkan satu tersangka inisial F dari bidang perencanaan perusahaan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan satu tersangka lagi ditetapkan setelah penyidik memeriksa sebanyak 39 saksi.
"Saksi sudah 39, tersangka, seperti apa yang dikatakan Kapolda, sudah ada dua sekarang," kata Barung, di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (03/01/2019).
Namun demikian, Barung belum mau mengungkapkan identitas maupun inisial tersangka baru, selain tersangka berinisial F dari bidang perencanaan yang sudah dikemukakan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan beberapa hari sebelumnya.
Terkait upaya penetapan tersangka, Tim Labfor Polda Jatim juga kembali mendatangi lokasi kejadian amblesnya Jalan Raya Gubeng. Kedatangan Tim Labfor untuk mengambil sampel sebagai tambahan barang bukti.
"Labfor sudah ke sana lagi hari ini untuk mengambil sampel yang lain. Sampelnya apa? Nanti kita hasilnya tentu di pengadilan," ujarnya.
Menurutnya, perbaikan jalan yang telah dilakukan Pemkot Surabaya tidak berpengaruh terhadap proses penegakan hukum pidananya, sebab Raya Gubeng merupakan jalan umum untuk fasilitas publik.
Walaupun sudah tidak diperbaiki, Barung menegaskan Polda Jatim tetap melanjutkan proses pidananya. Sementara untuk melengkapi proses penyidikan dan barang bukti, Tim Labfor Polda Jatim juga kembali melakukan pemeriksaan fisik atas amblesnya jalan tersebut.