Polisi Kembangkan Kasus Perdagangan Manusia yang Libatkan Istri Pejabat
SAMPANG-Kasat Rekrim Polres Sampang, Jawa Timur, AKP Subiantana mengatakan saat ini pihaknya terus mengembangkan penyidikan kasus perdagangan orang di wilayah itu yang melibatkan istri oknum pejabat di salah satu institusi pemerintahan.
"Kasusnya terus kami kembangkan dengan memeriksa para pihak, terutama warga yang pernah menjadi korban," ujarnya di Sampang, Senin (13/01).
Ia menjelaskan, tersangka kasus perdagangan orang yang kini ditangani tim Reskrim Polres Sampang tersebut berinisial RS, warga Selong Permai Kecamatan Kota Sampang.
RS ditangkap tim Reskrim Polres Sampang pada 8 Januari 2020 di rumahnya karena terlibat sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus ini terungkap bermula dari laporan korban pada 2 Mei 2019. Modus tersangka adalah menawarkan gaji besar kepada para korban agar bekerja di Malaysia menjadi TKI ilegal.
Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi termasuk berkoordinasi dengan pihak tenaga kerja.
"Ada empat orang yang menjadi korban RS ini," ujar Subianta.
Subiantana mengungkapkan, tersangka berhasil membujuk rayu keempat korbannya yang diberangkatkan ke negara perantauan. Namun, tiga orang diantaranya telah pulang kampung dan satu orang masih berada di Malaysia.
Kepulangan para korban karena tidak sesuai dengan janji awal tersangka RS. Korban justru tidak digaji saat bekerja di negara jiran Malaysia.
"Perbuatan tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," tuturnya.
Salah seorang yang menjadi korban, Admari warga Pliyang, Kecamatan Kota Sampang, mengaku dirinya dipaksa menjadi TKI ilegal oleh RS.
Kala itu, kata Admari, ia sempat menolak untuk berangkat ke Malaysia dan menjadi TKI di negara itu. Tapi, karena kebutuhannya sangat mendesak, ia akhirnya berangkat ke Malaysia.
"Kala itu, dia bilang kalau prihatin dengan kondisi kami dan supaya mengubah nasib, makanya diajak kerja ke negara perantauan," ucap Admari.
Tetapi, sambung korban, setelah bekerja disana, ia dan istrinya yang bekerja di Malaysia sebagai pembantu justru tidak menerima gaji sepersen pun.
"Karena gaji kami diterima dan masuk kepada RS serta temannya yang bertugas mengawasi kami disana," kata Admari.
Satu bulan bekerja, Admari memberanikan diri pulang ke kampung kelahiran dan langsung melaporkan kasus itu ke Mapolres Sampang.
"Saya pulang duluan, sedangkan istri ditinggalkan disana karena tidak mampu bayar tiket pulang, sampai saat ini istri yang kerja selama 8 bulan tidak digaji, makanya kasus ini kami laporkan ke Polres Sampang," katanya.
Menurut Kasat Reskrim AKP Subianta, kasus tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh oknum istri pejabat di Sampang ini merupakan kali pertama.
"Tapi meski yang pertama, korbannya sudah empat orang, termasuk di Admari dan istrinya ini," ujar Subianta. (Ant)