Polisi Nyatakan Berkas Gus Nur Tersangka Penghina NU P21
Surabaya-Berkas perkara kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Sugi Nur Raharja (Gus Nur) dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas perkara tersangka Sugi dinyatakan sempurna ( P21 ) dan kemudian siap untuk di limpahkan ke Pengadilan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Selasa (12/02).
"Pada tanggal 6 Februari 2019, berkas Sugi yang dilaporkan atas pasal 27 ayat 3 UU ITE dinyatakan lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum, red)," imbuhnya.
Sementara Eggi Sudjana selalu kuasa hukum Sugi, pada 11 Februari mengajukan surat permohonan agar Sugi bisa bepergian untuk melakukan dakwah di Australia.
"Kami tidak bisa memberikan, karena dari imigrasi sudah keluar surat pencekalan. Setelah dinyatakan lengkap atau P21, kita akan melakukan penyerahan berkas dan tersangkanya," jelasnya.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, surat pencekalan terhadap Sugi telah diajukan sejak November 2018 dengan tahap pertama selama 20 hari.
Sugi Nur Raharja dilaporkan Forum Pembela Kader Muda NU ke Polda Jatim atas videonya berjudul Generasi Muda NU Penjilat di Youtube, karena dianggap berisi penghinaan terhadap organisasi NU.
Sugi Nur Raharja dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Ant)