Polisi Panggil Saksi Perkelahian Anggota DPRD Surabaya
Surabaya - Polisi penjadwalkan pemeriksaan lima saksi terkait kasus dugaan penganiayaan Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo, Senin (4/2). Surat panggilan telah dilayangkan, termasuk kepada pelapor dan terlapor.
"Yang jelas, pelapor maupun terlapor kami panggil untuk kami periksa. Untuk prosesnya, ya, kami panggil dulu," ujar Kapolsek Genteng, Kompol Arie Trestiawan, beberapa saat lalu.
Namun, dia bungkam menerangkan seluruh saksi yang dipanggil. "Terkait siapa-siapanya, kami belum dapat menyampaikan," jawabnya diplomatis.
Mantan Kapolsek Dukuh Pakis ini menambahkan, pihaknya tengah mengumpulkan barang bukti. Hasil visum dari pelapor, misalnya.
Hasil visum tersebut, terangnya, bakal menjadi tolok ukur, apakah ada unsur kekerasaan atau tidak. Karenanya, sampai kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini, nantinya kami juga akan menggabungkan dengan keterangan dari para saksi," urai Arie.
Dugaan kasus penganiayaan terhadap Agoeng terjadi pada Senin (28/1), kala para anggota dewan akan mengadakan rapat paripurna.
Legislator dikejutkan suara pecahan kaca. Agoeng terpantau berkelahi dengan Hendri Purnomo, rekannya di Golkar dan DPRD Surabaya.
Perkelahian keduanya diduga terkait isu perselingkuhan Agoeng dengan istri Hendri, beberapa tahun lalu. Hendri sebelumnya melapor ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya, namun tak diproses.