Polisi Ringkus Pelaku Praktik Penjualan Bangkai ayam di Blitar
BLITAR-Aparat Kepolisian Resor Kota Blitar meringkus dua orang pelaku praktik penjualan bangkai ayam yang diolah untuk dijual kembali ke pasar-pasar tradisional.
Kepala Polresta Blitar, AKBP Leonard M Sinambela, mengemukakan, kasus itu diungkap dari laporan warga. Mereka penasaran karena ada aktivitas warga di sekitar Jalan Jati, Kecamatan Sukorejo, Blitar, sering membawa bangkai ayam ke dalam rumah.
"Kami ke lokasi dan benar menemukan dua pelaku sedang mengolah ayam tiren seakan-akan penampilannya seperti ayam segar. Ini merupakan tindak pidana khusus karena bisa membahayakan kesehatan konsumennya," ujarnya di Blitar, Jumat (10/01).
Leonard mengatakan, dari pelaku IM (44) dan AN (43) warga Kecamatan Sukorejo, Blitar, pihaknya menyita barang bukti berupa 30 bangkai ayam. Ayam itu ada yang sudah diolah dan ada yang masih mentah.
Kepada polisi, pelaku mengatakan praktik terlarang itu sudah berlangsung sekitar enam bulan. Mereka membeli ayam yang sudah menjadi bangkai dari kandang dari pengepul.
Dalam sehari, pelaku bisa mendapatkan lebih dari 15 bangkai ayam. Harganya antara Rp3.000 hingga Rp6.000 per bangkai ayam, tergantung ukuran bangkai ayam itu. Ayam-ayam itu dijual kembali sudah dalam bentuk olahan ayam seharga Rp20.000 hingga Rp25.000 per ayam.
Untuk lokasi penjualannya mayoritas di pasar tradisional. Bukan hanya wilayah Kabupaten Blitar melainkan hingga Malang. Beberapa pasar itu misalnya di Pasar Kesamben, Kabupaten Blitar dan pasar di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan Gadang, Kota Malang.
sementra itu, AN mengaku dirinya memang sengaja mengolah ayam-ayam yang sudah menjadi bangkai tersebut. Untuk menghilangkan bau busuk, saat merebus ayam dicampur dengan beragam bumbu seperti kunyit, ketumbar, daun jeruk hingga serai.
"Kalau jualnya ke pasar dalam bentuk ingkung (ayam ingkung). Harganya mulai Rp20.000 hingga Rp25.000 per ayam," kata AN.
Polisi hingga kini masih menahan pelaku di Markas Polresta Blitar. Mereka terancam dijerat pasal berlapis, karena melanggar Pasal 204 KUHP, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ant)