Polisi Tangkap Komplotan Penjual Komodo, Rp500 Juta per Ekor
Surabaya-Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap 9 pelaku penyelundupan ragam hewan-hewan langka seperti komodo, kucing hutan, barang-barang, burung kakatua, hingga trenggilung.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, ada 41 Komodo yang sudah dijual ke luar negeri oleh jaringan ini dengan harga jual mencapai Rp500 juta untuk satu ekornya.
"Setelah melakukan penindakan di dua tempat di Jawa Timur tepatnya di Kota Surabaya. Dari hasil penindakan telah ditemukan binatang-binatang baik dalam keadaan hidup maupun mati yang dilakukan oleh oknum masyarakat," kata Yusep di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (27/03).
Dari pengungkapan itu, aparat menangkap delapan orang tersangka jaringan internasional berinisial MRSL (24) warga Surabaya, AN (32) warga Surabaya, VS (32) warga Surabaya, AW (35) warga Semarang.
Kemudian RR (32) warga Surabaya, MR (30) warga Jember, BPH (22) warga Bodowoso dan DD (26) warga Bondowoso.
"Kami melakukan penindakan di dua tempat di Jatim khususnya di kota Surabaya. Hewan-hewan dilindungi ini akan dikirim ke luar negeri, termasuk ditemukan lima Komodo," ujar Yusep.
Para tersangka juga mengambil hewan tersebut seolah-olah hewan hasil budidaya. Selain itu, banyak binatang yang masih kecil, baru dilahirkan.
"Tersangka mengambilnya dengan cara membunuh induknya dan salah satu bukti pecahan proyektil pecahan proyektil yang kami temukan," ujarnya.
Yusep menyatakan, jaringan ini sudah beroperasi tujuh kali sejak tahun 2016 sampai 2019. Pihaknya pun masih memburu satu orang lagi.
Selain lima Komodo, Polda Jatim mengamankan Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Maluku, satu Ekor Kasuari, 10 Berang-berang, lima ekor Kucing Kuwuk, tujuh ekor Lutung Budeng, enam ekor Trenggiling, satu ekor Cukbo Ekor Merah dan satu ekor Elang Bido.