Polisi Tangkap Pembunuh dan Pembakar Mayat di Kebun Jagung
SURABAYA-Dua Pembunuh dan pembakar mayat Eko Yuswanto (31) di Kebun Jagung kawasan Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, ditangkap Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur.
Kedua pelaku inisial P (38) warga Dusun Temenggungan RT 03 RW 05 Kelurahan Kejagan, dan DN (36) warga Dusun Dimoro RT 04 RW 01 Kelurahan Tambakagung, ditangkap di Kabupaten Mojokerto.
"P ditangkap Senin, 13 Mei 2019, dan DN ditangkap Selasa, 14 Mei 2019. Keduanya saat ini dilakukan pemeriksaan di Polres Mojokerto kota," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Selasa (14/05).
Barung mengungkapkan, korban Eko Yuswanto dibunuh terlebih dahulu oleh pelaku P di rumahnya. Selanjutnya pelaku membawa tubuh korban dengan mobil pick up ke kebun jagung lalu membakarnya.
Motifnya, sambung Barung, karena sakit hati lantaran istri pelaku diejek oleh korban yang masih mempunyai hubungan darah dengan pelaku.
"Untuk lebih pastinya kami masih mendalami kasus ini," ucap Barung.
Polisi saat ini mengambil sampel DNA dari istri dan anak korban di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim untuk dicocokkan dengan korban yang ditemukan dalam kondisi terbakar.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (Ant)