Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo Bersenjata Api
SURABAYA-Wadirreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Fadli Widyanto mengatakan Polda Jawa Timur telah meringkus dua orang berinisial SA (34) dan DE (30) asal Jember yang diduga pengedar pil koplo jenis double L sekaligus memiliki senapan api rakitan ilegal.
Fadli mengatakan kedua tersangka sudah menjadi target operasi polisi karena terpantau sering menjual pil double L sambil membawa senjata api.
"Senjata api digunakan untuk menakut-nakuti dan memberikan kepercayaan pada bandar," ujarnya.
Senjata api tersebut didapatkan tersangka dari seseorang asal Banyuwangi berinisial ND yang menggadaikannya kepada SA sebesar Rp5 juta, kemudian SA membawakan senjata api gadaian tersebut ke DE.
"Senjata api tersebut selalu dibawa DE pada saat membeli pil double L ke BG dan menjualnya ke pengguna. Sekarang ini ND dan BG kami lakukan pengejaran (DPO)," kata Fadli.
Pil double L tersebut, kata dia, dijual tersangka dengan harga Rp10 ribu per poket berisi lima butir yang omzetnya bisa mencapai Rp1,5 juta per hari.
"Sudah dua tahun (jual pil), kalau gunakan senjata api baru empat bulan, itu buat pegangan saja," kata tersangka SA.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis, pertama Pasal 1 UU DRT Nomor 12 tentang kepemilikan senpi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Ant)